Masukkan Weblog Anda ke OPD, Segera!

By tuanboxlog

Sebaiknya segera Anda masukkan website/blog Anda ke OPD, ini adalah hal yang mudah, tetapi manfaat yang akan Anda dapat begitu besar. OPD menyediakan direktori bukan saja untuk didaftarkan pada Google, tetapi juga pada direktori yang lain; Yahoo, AOL, Lycos, AskJeeves, Nestscape, AltaVista, HotBot dan web lainnya.

Anda dapat mengikuti beberapa langkah mudah memasukkan website/blog ke OPD.

  1. Buka http://dmoz.org/add.html.
  2. Beberapa step akan Anda lakukan, hati-hati, lakukan secara seksama dengan membaca aturan yang disediakan.
  3. Pilih kategori tunggal yang terbaik dan sesuai dengan website/blog Anda. Sediakan waktu Anda untuk menentukannya dengan ekstra hati-hati.
  4. Setelah yakin menentukan kategori yang benar-benar sesuai dengan website/blog Anda, klik pilihan “Add URL” yang dapat Anda temukan di bagian atas.
  5. Tuliskan Site URL Anda, title website/blog Anda, pastikan Anda masukkan keyword yang terbaik. Begitu juga dalam pengisian Site Description.

Seorang editor OPD akan meninjau ulang apa yang Anda masukkan. Jika website/blog Anda terdiri dari beberapa product atau services yang terpisah, atau kategori dengan topik yang berbeda. Maka Anda harus mempertimbangkan untuk memasukkan halaman yang lebih spesifik kedalam kategori OPD yang terpisah. Pastikan Anda mengikuti panduan memasukkan website Anda ke database OPD dengan sangat hati-hati.

Tags: , , , , , , ,

No Responses to “Masukkan Weblog Anda ke OPD, Segera!”

  1. Wiznu Says:

    Wah gitu yah, tapi gimana nge add url g nya bro. Maklum bahasa inggris ku agak ancur :D

  2. ampe Says:

    wah bagus bgt nih postingan kang Asep.., aq dah dari dlu nyari postingan tentang ini yaitu memasarkan blog dengan satu cara aj. tanpa pikir lama td saya langsung mencoba. siip deh…
    triems ya kang Asep

  3. brillie Says:

    waw… makasih ya tipsnya

  4. addiehf Says:

    OH

  5. Hendy Herdiman Says:

    Ini yang saya tunggu, makasih..Kang !

  6. indr@ Says:

    OK.. aku nurut lho sama tips bapak…

Leave a Reply